Tolak SK Prajuru Adat Tunju, Krama Adat Demo di MDA Bali

    Tolak SK Prajuru Adat Tunju, Krama Adat Demo di MDA Bali
    Krama Desa Adat Tunju menolak penerbitan SK prajuru Adat Tunju tahun 2023 - 2028.

    DENPASAR - Permasalahan dualisme kepemimpinan adat (Bendesa) Desa Adat Tunju mengalami jalan berliku. Perwakilan krama Desa Adat Tunju yang datang langsung ke Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali di depan kantor MDA melakukan demo menolak penerbitan Surat Keputusan (SK) Prajuru Desa Adat Tunju 2023 - 2028, belum juga mendapatkan kesempatan bertemu dengan Ketua MDA Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet atau I Made Wena M.Si., selaku Patajuh Bandesa Agung MDA Provinsi Bali.

    Penolakan ini mendapat respon dari ratusan krama Adat Desa Tunju dengan ditunjukan bukti dukungan dari masyarakat adat Desa Tunju, Desa Gunungsari, Kecamatan Seririt, Buleleng dalam secarik kertas yang bertanda tangan menyatakan dukungannya.

    Gede Suradnya yang melakukan 'Parikrama Pamikukuh Muwah Pajaya - Jaya' (upacara pelantikan) dirinya sebagai Bendesa Adat ditolak krama adat, karena dianggap ilegal.

    Menemui Jro Ketut Arta, dirinya mengaku legowo bila pemilihan Bendesa Adat Tunju dilakukan dengan 'fair' atau adil dan jujur. Pasalnya dalam cerita saat dirinya ada permasalahan dan menyerahkan sepenuhnya tugas Bendesa Adat kepada sekretarisnya, pihak sekretaris tidak pernah mengumumkan diri sebagai penggantinya.

    " Dia (sekretaris) belum pernah melakukan paruman desa terkait hal ini (Sosialisasikan) dalam penentuan mencari calon Bendesa Adat "

    " Atas dasar inilah kami protes "

    Lanjut cerita bahwa paruman yang dilakukan oleh Gede Suradnya yang disaksikan oleh MDA kecamatan mendapatkan perlawanan.

    " MDA Kecamatan saat itu hanya merekomendasikan saja, bila dalam 3 hari ada masyarakat yang protes, ini tidak akan saya lanjutkan sebut MDA Kecamatan, " jelasnya.

    Berita sebelumnya,  
    Diduga SK MDA Bodong, Bikin Ricuh Desa Adat Tunju (klik untuk link)

    Menanyakan I Ketut Sudiarsa ditempat yang sama, selaku tokoh masyarakat Tunju yang juga ikut mendampingi perwakilan Krama Desa Adat Tunju mengaku kecewa dan sedih, dirinya mempercayai semua lembaga yang ada di Desa Tunju.

    " Walau saya tidak tinggal di Tunju, tetapi hati saya, pemikiran saya, jiwa saya tetap ada disana, karena saya lahir dari sana, " ungkapnya, Selasa (03/10/2023).

    Kronologis yang ada sebenarnya jangan membuat ricuh kondisi di Desa Tunju, karena hanya berbekal surat rekomendasi menyebarkan itu kepada masyarakat. Akibat itu warga masyarakat Adat Desa Tunju yang kurang paham jadi seperti percaya dengan pernyataan tersebut.

    Pada saat ada upacara besar di Desa Tunju tiba - tiba Gede Suradnya melakukan upacara selamatan dan syukuran (papagong), ini yang membuat krama Adat bingung. 

    " Ia seolah - olah membayar 'sot' (janji) saat upacara besar di Desa. Mungkin dia 'ngaturang' (mempersembahkan) guling (babi guling), Ia menghentikan kegiatan krama adat saat melakukan Piodalan malah melakukan kegiatan pribadinya mejaya - jaya, " sebutnya.

    Ketut Sudiarsa menyayangkan surat yang beredar itu tidak jelas dan tegas menyatakan sebagai Bendesa malah sudah disebar kemana - mana.

    " Tanda tangan yang tidak jelas, cap yang tidak jelas bagi saya itu bodong dan itu pidana pemalsuan "

    Ia juga menjelaskan bahwa massa yang ada saat dukungan itu merupakan tekanan dan dorongan yang dibuat, dirinya juga mengatakan setuju saja siapapun yang mengabdi pada Desa Adat Tunju untuk menjadi Bendesa.

    " Asalkan mereka berbuat yang baik, karena Bendesa Adat merupakan pemimpin kerohanian jadi harus memiliki sikap yang bijak, contoh saat ia sebagai plt Bendesa (sebenarnya tidak ada jabatan itu) menyewakan tower di Setra, MOU itu harganya Rp. 188.888.000, - ternyata di Media disebutkan hanya Rp. 120.000.000, - yang juga didukung oleh Perbekel dengan angka Rp. 100.000.000, ada apakah ini "

    " Dan ada juga warga yang bercerai dimintakan uang Rp.4.100.000, ini sudah dalam.proses laporan kepolisian "

    Ia berharap dalam pemilihan ini, haruslah ada regulasi yang benar, tepat dan akurat agar tidak terjadi suatu kebohongan. 

    " Cabut SK itu karena itu tidak resmi dan sah, " pungkasnya. 

    Menanyakan hal tersebut pada waktu yang lalu kepada Gede Suradnya bahwa tidak ada yang menolak dan proses serta prosedurnya sudah sesuai dengan Perarem No 01 tahun 2022.

    " Nanti saya ceritakan 'historynya' (kronologisnya), " ungkap dia, Senin (02/10/2023), melalui sambungan ponsel. 

    " Dengan data dan fakta - fakta di lapangan lanjut data - data Administrasi yang sudah dilaksanakan oleh panitia pemilihan kelian Adat, " sebutnya singkat. (Ray)

    tolak demontrasi mda bali adat
    Ray

    Ray

    Artikel Sebelumnya

    LAM-PTKes Lakukan Asesmen Lapangan Akreditasi...

    Artikel Berikutnya

    Dengarkan Dongeng Mebasa Bali, Kontribusi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 

    Ikuti Kami