DENPASAR - Setelah badai pandemi covid - 19, pergerakan perekonomian mulai bangkit diiringi oleh hilir mudik kendaraan transportasi barang dan penumpang semakin ramai bahkan sering terjadi kemacetan.
Menemui Kadis Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan mengingatkan agar memperhatikan keselamatan di jalan raya bila mengendarai kendaraan roda empat maupun dua.
Ia juga menegaskan kepada operator angkutan barang agar tetap mentaati tata cara pemuatan barang dan kondisi kendaraan yang dipakai jangan sampai melebihi kapasitas muatan, over dimensi kendaraan yang bisa saja mengakibatkan kecekakaan.
" Rambu - rambu yang sudah ada wajib ditaati, dimana kapasitas muatan dengan daya tampung muat harus seimbang, " ungkapnya, Kamis (08/06/2023), di kantornya.
Lanjutnya, bila beban muatan 10 ton jangan melewati kapasitas jalan.
" Harus dibawah itu, untuk menjaga infrastruktur "
Berkaitan dengan angkutan barang dan mencegah kepadatan kendaraan, Dinas Perhubungan sudah menyediakan kantong parkir angkutan barang di jalan Kargo.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
" Ini agar dapat dimanfaatkan dengan baik, sehingga progres dari pada pergerakan angkutan barang terjamin keselamatanya, sehingga kita bisa menjaga infrastruktur jalan bersama - sama.
Untuk menunjang itu semua, Sriawan juga berpesan agar operator angkutan pariwisata agar jangan mencoba memakai kendaraan yang tidak layak jalan.
Ia mengerti bahwa Covid - 19 kemarin merupakan pukulan yang berat bagi industri transportasi, karena tidak mendapat penumpang sehingga tidak mampu merawat dan memelihara kendaraanya termasuk Uji Kendaraan Bermotor (KIR).
Untuk penyewaan kendaraan bagi orang asing atau wisatawan, Dinas Perhubungan selalu bekerja dari data yang ada. Ia menekankan agar operator kendaraan sewa tidak menyewakan secara serampangan, " Kami akan berikan pembinaan, paling tidak masuk wadah organisasi atau koperasi "
Dengan hal itu pelaku penyewaan kendaraan bermotor dapat terdeteksi jumlahnya, terekam SOP pelayanannya, disana tentu akan jelas untuk wisatawan agar tidak melangar rambu - rambu dan etika berkendara di jalan raya.
” Jadi ada kerjasama dari pihak kepolisian dan operator bisa saling koordinasi aturan lalu lintas seperti pemakai roda dua wajib menggunakan helm, punya SIM C dan lainnya, " jelasnya.
Ditanyakan terkait penegasan hukum bagi rental kendaraan bodong atau tidak berijin, Sriawan menjelaskan itu dari pihak kepolisian juga Dinas Perhubungan.
" Ini harus bersinergi paling tidak ada koordinasi dari pihak kabupaten kota, provinsi, baik pendataan dan pembinaannya, termasuk evaluasi serta penegasan nya, sehingga menjadi tim yang bisa mengatasi permasalahan wisatawan ugal – ugalan yang berkendara di jalan umum, " Pungkasnya. (Ray)